Punya Pulau Itu Biasa Kata Yusril
Yusril Ihza Mahendra pemilik Pulau Memperak di sekitar perairan Kecamatan Manggar
POSBELITUNG.COM - Berdasarkan hukum adat yang ada di Belitung, orang memiliki pulau ini turun-temurun dan surat-suratnya ada sejak zaman Hindia Belanda. Sebetulnya kalau mengenai kepemilikan, gak jadi masalah apa pun.
BACA: Dipijat Wanita Cantik Tanpa Busana, Paket Plus Bisa Rp 600 Ribu Diungkap Polisi
Mantan Menkumham dan Mensesneg ini kemudian menjelaskan, kepemilikan tanah di Pulau Nangka dan tanah di Pulau Jawa.
Ia menyinggung soal ini terkait polemik antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Beltim dan masyarakat yang mengklaim Pulau Nangka berdasarkan hukum adat.
"Hukum adat ini tidak pakai surat-surat. Tapi kalau dia menguasai tanah ini lebih dari 20 tahun, dan diakui oleh masyarakat, dia mempunyai prioritas hak atas tanah. Kalau DKP mau bikin rumah pengawasan, bisa saja, tapi numpang di atas tanahnya dia (warga)," ucapnya.
BACA: Meski Sudah Dikubur Puluhan Tahun, Jasad Mak Erot Masih Utuh
Adik Bupati Beltim Yuslih Ihza ini menyatakan, pulau-pulau kecil ini akan lebih baik dimiliki, karena bisa diurus, sehingga ada yang bertanggung jawab.
"Jangan sampai kayak kemaren, pulau kosong seperti Pulau Sepadan, kan jadi masalah," ucapnya.
Baca : Tellie Gozelie Sebut Pengelolaan Pulau Lebong Ada Izin Prinsip
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pulau-memperak_20160515_000233.jpg)