Oknum PNS Pria Cabuli Dua Siswa SMP, Alasan Karena Gemas
Oknum PNS bernama Musrial mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP.
POSBELITUNG.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum PNS bernama Musrial mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP.
Musrial mengatakan, melakukan itu karena gemas dan nafsu melihat kedua korbannya.
Musrial mengaku baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
Musrial menuturkan, sudah berumahtangga dengan dua anak.
Namun, kata dia, orientasi seksualnya juga terhadap laki-laki.
Karena itu, pada saat melihat dua korbannya, timbul hasrat seksual Musrial.
Musrial mengaku bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun ia tidak mau menyebutkan di satuan kerja mana dia bekerja.
Polisi menjerat Musrial dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Musrial terancam pidana penjara selama lima tahun sampai 15 tahun.
Petugas Polsek Sukarame menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Musrial (50) di Jalan Urip Sumoharjo. Polisi menangkap Musrial karena mencabuli dua siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno mengatakan, modus oknum PNS bernama Musrial mencabuli dua siswa SMP adalah dengan mengaku sebagai guru di sebuah sekolah menengah atas (SMA).
“Tersangka menggunakan seragam PNS mengaku guru. Itulah yang membuat kedua korban tidak curiga,” ujar Hari, Rabu (25/5/2016).
Hari mengatakan, Musrial lalu meminta kedua korban untuk mengantarnya melihat lokasi tanah yang akan dijual di daerah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pada saat itu, korban diminta mengendarai sepeda motor sedangkan tersangka dibonceng.
“Pada saat dibonceng itulah, tersangka meraba dan meremas alat vital korbannya,” ucap Hari.
Aksi ini dilakukan Musrial secara bergantian terhadap kedua korbannya.
Penulis: wakos reza gautama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan_20160525_174247.jpg)