Pencemar Limbah Sawit Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian maka perusahaan bisa dipidana.

Penulis: Disa Aryandi |
Bangka Pos/Riyadi
Tandan Buah Segar (TBS). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Gapabel menilai pencemaran limbah sawit PT Foresta Lestari Dwikarya di muara sungai Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, merupakan sebuah kelalaian. Akibatnya, aktivitas nelayan lumpuh. 

Sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, jika terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian maka perusahaan bisa dipidana. 

"Karena disitu masuk unsur kelalaian perusahaan, dan aspek kerugian yang besar bagi nelayan. Akibat limbah itu, perekonomian nelayan terputus, dan sungai menjadi tercemar," kata Humas Gapabel, Pifin Heriyanto kepada Posbelitung.com, Selasa (31/5/2016).

Ia mengatakan, tepatnya pada pasal 99 poin pertama UU nomor 32 tahun 2009, berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinnya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun.

"Hukuman itu, tentunya bersamaan dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved