Perusahaan tak Mau Ganti Rugi, Bupati Belitung Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Bukti-bukti tersebut, berupa foto komplit muara sungai dengan kondisi tercemar, data hasil uji laboratorium, dan sejumlah saksi -saksi.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) berkomitmen akan melakukan langkah hukum jika perusahaan bersikeras dan masih tidak mau ganti rugi, atas dugaan pencemaran limbah sawit. Pemerintah tetap melakukan proses peradilan, apalagi sejumlah bukti-bukti otentik sudha dikumpulkan.
"Ya kalau misalkan seperti itu, kami tidak di akomodir, dan tidak bisa di kompromikan, terus terang kami akan melakukan proses hukum lebih jauh. Kita bertandinglah dipengadilan, kami sudah siap, apalagi masyarakat sudah dirugikan. Contohnya, sebelum terjadi pencemaran, penghasilan nelayan sangat meningkat, nah sekarang tidak ada," pungkasnya.
Sanem mengaku pemerintah memiliki bukti kuat tentang adanya pencemaran limbah di muara sungai Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Bukti-bukti tersebut, berupa foto komplit muara sungai dalam kondisi tercemar, data hasil uji laboratorium dan sejumlah saksi-saksi.
"Makanya kami yakin hasil pengujian lab kami sangat kuat, dan akibatnya jelas merugikan nelayan. Ya kami dengan masyarakat, akan menindaklanjuti kepada perusahaan, mendukung maupun mensupport agar perusahaan harus ada ganti rugi," tegas Sanem kepada posbelitung.com, Selasa (31/5/2016).
