Terbukti Cabuli Bocah 7 Tahun, Perwira Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Oknum polisi itu bernama Zainal Arifin, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo.
POSBELITUNG.COM, PASURUAN - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual belum diterapkan sempurna.
Di Pasuruan, Jawa Timur, oknum polisi yang mencabuli bocah tujuh tahun divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Oknum polisi itu bernama Zainal Arifin, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo.
Pria asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu terbukti mencabuli KM (7), bocah yatim asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pencabulan itu dilakukan pada 28 November 2015 lalu.
Kasus itu mencuat saat keluarga korban melaporkan kejadian itu pada 12 Desember 2015 ke Polres Pasuruan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua dalam persidangan itu, I Gede Karang Anggayasa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/6/2016).
Namun begitu, keputusan hakim itu masih belum inkracht. Sebab, terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
