Politisi Partai NasDem Dipecat, Lukito Layangkan Gugatan

Lukito Eko Purwandono mengaku melawan pemecatan dirinya. Sebab menurutnya, pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur partai.

Surya/sylvianita widyawati
Lukito Eko Purwandono, Sekretaris Komisi B memberikan penjelasan mengenai kasusnya usai diklarifikasi BK, Rabu (17/12/2014). 

POSBELITUNG.COM - Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Lukito Eko Purwandono mengaku melawan pemecatan dirinya. Sebab menurutnya, pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur partai.

Menurut Lukito, dirinya mengajukan gugatan keputusan pemecatan tersebut lima lalu. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan negeri (PN) Kepanjen melalui penasehat hukum.

“Saya meminta surat pemecatan tersebut dicabut,” tegasnya, saat dihubungi Kamis (2/6/2016).

Lanjut Lukito, proses pemecatan dirinya tidak melalui prosedur yang berlaku. Sebab menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parta NasDem, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Salah satunya teguran tertulis.

Jika teguran pertama diabaikan, maka akan ada teguran kedua. Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, barulah terbit surat pemberhentian sementara.

“Saya tidak pernah menerima teguran tertulis. Termasuk hak pemecatan yang hanya dipunyai oleh Mahkamah Partai,” ujarnya.

Sebelumnya, Lukito mengaku tidak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai. Karena itu, putusan pemecatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.

“Pemecatan tersebut terlalu dipaksakan. Karena itu saya mengajukan gugatan,” ucap Lukito.

Dalam gugatannya, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang ini meminta semua hak dan kewenangannya dalam partai dikembalikan.
Surat pemecatan yang sudah terlanjur dikeluarkan, juga harus dicabut. Sebab secara pribadi, Lukito merasa sebagai kader NasDem yang loyal terhadap partai.

Terkait surat pemecatannya yang sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur, Lukito menilai, langkah tersebut hanya normatif. Sebab wewenang Pergantian antar Waktu (PAW) memang ada di tangan gubernur.

“Tahapannya memang seperti itu. DPRD tidak akan melihat permasalahannya. Gubernur yang punya wewenang memutuskan,” tutur Lukito.
Sebelumnya Lukito diketahui berselingkuh dengan Itje Tresnawati, istri H Sukma Raharja. Kasus yang mencuat tahun 2014, sempat masuk ke ranah pidana.

Di Pengadilan Negeri, Lukito diputus bersalah dan dihukum penjara lima bulan. Lukito sempat banding.

Namun putusan di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Lukito kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini prosesnya masih berjalan, dan MA belum memutuskan perkara tersebut.

Sejauh ini Lukito enggan komentar, sampai putusan kasasi keluar.

Penulis: David Yohanes

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved