Tak Ada Larangan Menikah dan Bercerai Selama Ramadan
Dalam menjalani ibadah wajib tersebut, banyak perbedaan persepsi antara pemahaman tentang pernikahan dan perceraian.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Berdasarkan penanggalan masehi, Juni 2016 umat muslim kembali akan menjalani ibadah puasa di ramadan.
Dalam menjalani ibadah wajib tersebut, banyak perbedaan persepsi antara pemahaman tentang pernikahan dan perceraian.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Tanjungpandan, Syafri SH, tidak terdapat larangan melakukan pernikahan dan perceraian saat ramadan. Terbukti, kata dia, Kantor Pengadilan Agama tetap terbuka meskipun ramadan.
"Tidak ada larangan, yang tidak boleh itu melakukan berhubungan badan saat puasa, kalau malam hari boleh. Nikah itu boleh saja, apalagi bercerai," ujarnya saat dikonfirmasi posbelitung.com, Jumat (3/6/2016).
Meskipun mengeluarkan pernyataan tersebut, namun Syafri tidak mengeluarkan dasar hukum dalam islam yang memperkuat perkataannya. Ia hanya menyakini bahwa pernikahan dan perceraian bisa dilakukan saat ramadan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ketua-pa_20160603_170028.jpg)