Kakak Saipul Jamil Kecewa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dirinya juga menyebut JPU tak memperhatikan fakta persidangan dan menilai tuntutan tersebut terkesan aneh.

Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil dalam mobil tahanan Rutan Cipinang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Sholeh Kawi, kakak pedangdut Saipul Jamil menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) usai sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

"Ya, kecewa banget," ujar Sholeh kepada Tribunnews.com.

Dirinya juga menyebut JPU tak memperhatikan fakta persidangan dan menilai tuntutan tersebut terkesan aneh.

"Aneh, dong. Dia hadir di persidangan, kan bisa lihat. Dari mulai pertama, saksi fakta tidak ada. Kedua, barbuk diragukan, bahkan ada terkesan DNA itu bisa dimanipulasi. Harusnya kan jadi pertimbangan dan, logika hukumnya, DS itu masuk sekolah tahun 2003 di usia 6 tahun, lahir 1997, berarti tahun ini 19 tahun, sudah dewasa, dong, dia. Jadi nggak relevan lagi kalo Ipul dituntut dengan pasal perlindungan anak, pasal 82 itu," jelasnya.

Kendati demikian, ia masih punya harapan lantaran adiknya masih memiliki hak untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

"Tapi, belum berakhirlah itu, kami masih punya hak pembelaan. Mudah-mudahan hakim tak terpengaruh akan hal itu. Mudah-mudahan mereka bisa melihat dan mencerna, ya, bisa juga menilai sehingga menghasilkan keputusan yang adil, seadil-seadilnya," tuturnya kepada Tribunnews.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved