Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Dibahas, Dilarang Merokok di Dua Tempat Ini
"Intinya pemda bukan melarang tapi membatasi. Artinya ada tempat dimana harus merokok, bukan sembarangan lagi,"
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Dua tempat yang diusulkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni rumah sakit (RS) dan masjid memiliki kriteria tersendiri.
Tempat itu merupakan wilayah yang harus total menjadi KTR tanpa ada ruang khusus merokok.
BACA: Film Batman Vs Superman Diputar, Pasangan Ini Malah Asik Oral Seks Dalam Bioskop
"Kalau wilayah lainnya seperti perkantoran, masih diperkenankan untuk menyediakan area untuk merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Suhandri kepada Pos Belitung, Selasa (7/6).
Sementara Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, hadirnya Raperda KTR merupakan peraturan yang dimunculkan guna memberi sebuah kesadaran agar tidak merokok sekaligus bisa mengurangi volume rokok di Negeri Laskar Pelangi.
"Apalagi kita wilayah pariwisata. Kami menilai itu sudah perlu diterapkan sebagai KTR, karena kita juga punya batasan-batasan, terutama rumah sakit dan perkantoran," kata Sanem.
BACA: (Video) Mengharukan, Simpanse Ini Peluk Wanita yang Menyelamatkannya 25 Tahun Lalu
Lanjutnya, jika peraturan 'area bebas rokok' yang selama ini terpampang di beberapa area seperti rumah sakit dan perhotelan, maka akan sangat percuma. Tapi sebaliknya, jika ada sanksi, akan lebih kuat.
"Soalnya orang setidaknya akan sadar, karena ada penekanan sanksi tadi. Kita juga nanti akan meniru, Singapura dan Malaysia. Di KTR, ada plang bebas rokok berikut menampilkan sanksi dan dendanya," ujarnya.
Efek yang didapat, kata Sanem, ketika aturan tersebut diterapkan, masyarakat tidak semena-mena merokok di sembarang tempat.
BACA: Ketika Putra Anang Hermansyah Curhat Tentang Ibu Tirinya
Termasuk memberikan kesadaran kepada orang lain, bahwa nanti lambat laun tempat-tempat tersebut tidak boleh digunakan sebagai lokasi merokok.
Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani mengajak masyarakat agar memikirkan dampak positif dari Perda KTR.
Berdasarkan hasil penelitian, yang paling berisiko adalah perokok pasiif. Artinya, satu perokok akan menimbulkan efek buruk bagi mereka yang menghirup asapnya.
BACA: Niatnya Kirim Foto Bugil ke Pacar, Foto Bugil Pramugari Ini Malah Tersebar ke Media Sosial
"Jadi kalau nanti perda itu sudah disahkan, patuhilah, karena yang kita pikirkan adalah orang yang tidak merokok tapi menghirup asapnya, kasihan mereka," ujarnya.
Menurutnya, dampak yang paling berbahaya adalah jika seorang guru merokok di dalam kelas.
Efek buruk yang akan terjadi adalah siswa akan menjadi perokok pasif di usia belia.
Begitu juga di rumah sakit, ketika seseorang tengah menjalani pengobatan, malah terserang penyakit baru.
"Intinya pemda bukan melarang tapi membatasi. Artinya ada tempat dimana harus merokok, bukan sembarangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Belitung telah menyerahkan Raperda KT kepada pihak legislatif.
BACA: Ngaku Hamil dan Dinikahi, Pengantin Wanita Tinggalkan Prianya Setelah Tiga Hari Menikah
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Belitung akan membahasnya dan ditargetkan selesai dalam dua bulan. (n3/n1)
Membuktikan Ketulenan Isri Aming, Mbah Mijan 'Menerobos' Kamar Pengantin https://t.co/PghcdHZD4e pic.twitter.com/GlZDOKWc86
— Pos Belitung (@PosBel) 7 Juni 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/rokok_20160312_105157.jpg)