Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 3 Tahun Akhirnya Diringkus Polisi
Ternyata, dalam waktu beberapa jam saja, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV alias AC (36), tersangka pencabul bocah 3 tahun 6 bulan.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Ternyata, dalam waktu beberapa jam saja, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV alias AC (36), tersangka pencabul bocah 3 tahun 6 bulan. Pelaku disergap selesai mandi di rumahnya di Lingkungan Rambak Sungailiat Bangka, Rabu (8/6/2016) petang.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto dikonfirmasi Bangka Pos Group, Rabu (8/6/2016) malam memastikan hal itu. "Tersangka pelakunya sudah kita tangkap. Saat itu tersangka pelaku baru selesai mandi di rumahnya di Rambak, dan langsung kita amankan ke Mapolres Bangka," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan, malam ini, Tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. "Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.(Baca edisi sebelumnya Selaput Vagina Balita 3 Tahun 6 Bulan Robek).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pencabulan_20160530_200842.jpg)