Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 3 Tahun Akhirnya Diringkus Polisi

Ternyata, dalam waktu beberapa jam saja, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV alias AC (36), tersangka pencabul bocah 3 tahun 6 bulan.

TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
ILUSTRASI: AS (22) diringkus polisi karena tuduhan melarikan dan mencabuli anak dibawah umur. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Ternyata, dalam waktu beberapa jam saja, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV alias AC (36), tersangka pencabul bocah 3 tahun 6 bulan. Pelaku disergap selesai mandi di rumahnya di Lingkungan Rambak Sungailiat Bangka, Rabu (8/6/2016) petang.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto dikonfirmasi Bangka Pos Group, Rabu (8/6/2016) malam memastikan hal itu. "Tersangka pelakunya sudah kita tangkap. Saat itu tersangka pelaku baru selesai mandi di rumahnya di Rambak, dan langsung kita amankan ke Mapolres Bangka," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, malam ini, Tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. "Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.(Baca edisi sebelumnya Selaput Vagina Balita 3 Tahun 6 Bulan Robek).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved