Kasus Wisma Atlet SEA Games

Hari Ini Putusan Nazaruddin Dibacakan

Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), M Nazaruddin menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Neneng Sri Wahyuni menjadi saksi pada persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

POSBELITUNG.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan membacakan putusan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin hari ini, Kamis (9/6/2016).

Terdakwa penerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, telah dituntut tujuh tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Majelis Hakim yang akan memvonis Nazaruddin dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki.

Mendapat tuntutan tujuh tahun bui, suami Neneng Sri Wahyuni itu mengaku telah ikhlas. Dirinya pun siap untuk membantu lembaga antirasuah ini membongkar praktik korupsi yang telah menjeratnya dan melibatkan pihak lain.

Selain itu, dituntut hukuman pidana penjara, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara.

Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.

Nazar sapaan akrabnya, juga telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved