Kerugian Hanya Rp 800 Ribu, Jaksa Gadungan Tak Ditahan

M Irwanda (21), tersangka 'jaksa gadungan' yang ditangkap oleh Tim Intel-Pidsus Kejari Sungailiat, dua hari lalu mulai lega.

Bangka Pos/Fery Laskari
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Andi Puwanto 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.COM, BANGKA - M Irwanda (21), tersangka 'jaksa gadungan' yang ditangkap oleh Tim Intel-Pidsus Kejari Sungailiat, dua hari lalu mulai lega.

Sebab penyidik kepolisian batal menjeratnya menggunakan Pasal 378 KUHP, melainkan hanya menerapkan Pasal 379 KUHP, tentang penipuan kategori ringan.

Seperti dilansir sebelumnya, Irwanda seringkali mengenakan seragam kejaksaan berikut atributnya. Bujangan berstatus pengangguran itu mengaku sebagai pegawai Kantor Kejari Sungaliat. Hal itu dilakukan, agar mudah meminjam uang atau meminta sesuatu kepada sejumlah korban.

Namun, kedoknya terbongkar oleh Tim Kejari Sungailiat, yang langsung menangkap Irwanda di sebuah kos-kosan di Sungailiat. Oleh pihak Kejari, Tersangka Irwanda diserahkan ke Polres Bangka. Awalnya, Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana dan Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto, Rabu (8/6) mengaku akan menjerat Irwanda menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolres dan Kasat Reskrim ketika itu menyebut bakal menahan Tersangka Irwanda di balik jeruji besi Rutan Resort Kepolisian setempat. Namun sebelum 1 x 24 jam tersangka diamankan, rencana penerapan Pasal 378 KUHP, berubah menjadi Pasal 379 KUHP. Kepastian penggunaan pasal 379 KUHP, menyusul hasil konsultasi penyidik kepolisian dengan penuntut umum kejaksaan.

Dikonfirmasi ulang, Jumat (10/6) siang, Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto menjelaskan soal kronologis penerapan pasal pada kasus Irwanda. "Awalnya (Tersangka) Irwanda pinjem uang ke Bella (Abhel) Rp 1.850.000. Karena Irwanda dak bisa bayar (ke Bella), maka dia gadaikan motor Mio Scorpio Rp 2,5 juta kepada Hamdan. Duit hasil gadai itu. Oleh Irwanda dibayar ke Bella Rp 1.850.000, sisahnya terserah (dikantongi Irwanda)," kata Kasat memulai kronologis perkara hutang-piutang bermodus penipuan mengaku sebagai pegawai kejaksaan.

Setelah melunasi hutang Bella (Abhel), Tersangka Irwanda kembali cari lobang lain. Masih tetap menggunakaan embel-embel sebagai pegawai kejaksaan, Irwanda menemui Dian. Irwanda meminjam sejumlah uang kepada Dian. Dian pun bersedia meminjami uang pada Irwanda karena awalnya yakin, pria rambut cepak tadi adalah pegawai kejaksaan sunggugan.
"Irwanda pinjem duit ke Dian, Rp 800 ribu, dan sampai sekarang belum dibayar. Makanya yang negelapor itu si Dian ini," tegas Kasat.

Sementara itu alasan penyidik kepolisian batal menggunakan Pasal 378 KUHP dan justru menerapkan Pasal 379 KUHP? Kasat menjelaskan alasan secara yuridis. "Jadi kalau kita sich (penyidik) pada prinsifnya mau (menahan Irwanda dengan Pasal 378 KUHP). Karena kalau saya...bukan lihat dari jumlah kerugian, tapi si jaksa (institusi) yang dirugikan (oleh tersangka). Tapi kan dalam penanganan suatu perkara, kita tidak bisa sendiri (harus konsultasi ke jaksa penuntut umum)," kata Kasat.

Sehingga diakui Kasat, rencana awalnya penyidik kepolisian menjerat Tersangka Irwanda menggunakan Pasal 378 KUHP dibatalkan karena pertimbangan hukum setelah penyidik konsultasi ke jaksa penuntut umum. Hasil konsultasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Sungailiat, menyatakan Irwanda lebih tepat jika dijerat Pasal 379 KUHP. "Kita mau terapkan pada Pasal penipuan yaitu Pasal 378 KUHP (bisa ditahan -red). Tapi kendalanya kerugian korban (Dian) hanya Rp 800 ribu. Sedangkan pada PERMA Nomor 02 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung RI) tentang batasan tindak pidana, yang menyebutkan kalau kerugian di bawah Rp 2.500.000, maka masuk kategori tipiring (tindak pidana ringan)," jelas Kasat.

Mengacu pada PERMA itu pula, penyidik maupun penuntut umum kemudian sepakat menjerat Irwanda hanya menggunakan Pasal 379 KUHP.
"Atas dasar itu pula maka Irwanda tidak bisa ditahan dong, namun kasusnya tetap diproses dan statusnya tetap tersangka. Intinya, Irwanda bukan tersangka Pasal 378 KUHP, tapi Tersangka Pasal 379 KUHP, yaitu tindak pidana penipuan kategori ringan," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved