Tarik Uang Parkir tak Resmi, Tujuh Warga Belitung Ditangkap Polisi

Mereka diduga telah meminta uang kepada pengendara sepeda motor secara paksa.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Tujuh orang petugas parkir liar di pusat Kota Tanjungpandan, Rabu (15/6/2016) ketika diberikan pembinaan oleh Satintelkam Polres Belitung. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Tujuh petugas parkir liar digelandang aparat kepolisian Belitung, Rabu (15/6/2016).

Mereka diduga telah meminta uang kepada pengendara sepeda motor secara paksa. Sehingga polisi mengkategorikan hal tersebut sebagai kegiatan premanisme.

Ketujuh orang tersebut bernama Saryoto (52), Iin (48), Burhan (56), Asep Herman (45), Deden (35), Imron (45), dan Lendra (29). Mereka merupakan warga Kecamatan Tanjungpandan, yang biasa mencari nafkah dibalik penyusunan kendaraan.

Polisi mendapati ketujuh orang ini, ketika sedang melakukan kegiatan pemarkiran di Pasar Ikan Tanjungpandan, Jalan RE Martadinata (depan hotel martani), kawasan KV Senang, dan Jalan Sriwijaya (depan KFC).

"Ya kami jaga parkir semua. Kami memang tidak menggunakan karcis parkir itu. Kami hanya setor langsung ke Dinas dan orang yang punya izin itu (pihak kedua)," ucap Saryoto kepada Pos Belitung, Rabu (15/6).

Petugas parkir liar ini, memberikan uang setoran hasil pungutan parkir tersebut, secara rutin. Setidaknya itu dilakukan sebanyak tiga kali sehari, dengan nilai rupiah berbeda-beda.

"Ya tidak menentu, tergantung dari pendapatan. Hasil kami juga tidak menentu, tapi kalau setoran itu adalah jumlah pasnya," kata Iin.

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Kamis (16/6/2016). 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved