Tertelan Dahak Saat Batuk atau Pilek, Apa Membatalkan Puasa?

Batuk, pilek menyerang disaat sedang menjalankan ibadan puasa Ramadan saat ini, ketika sedang terjadi perubahan cuaca

Tayang:
Penulis: Rusmiadi | Editor: Rusmiadi
ilustrasi flu 

POSBELITUNG.COM - Menderita flu, batuk, pilek saat menjalani ibadah puasa Ramadan, sungguh sangat mengganggu apa lagi ketika menjalankan ibadah.

Tak jarang ketika sedang batuk atau pilek tertelan dahak dari ludah pada saat sedang berpuasa. Lantas bagaimana dengan ibadah puasa jadi batal atau tidak, setelah tertelan dahak.

Seperti dikutip dari islamga, berikut penjelasan dari beberapa keterangan dari hadis dan para ulama

Dalam bahasa arab, ada banyak kata untuk menyebut kata “dahak” : nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah.

Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada beda dalam makna, antara nukhamah dan mukhath. Karena itu, salah satu diantara keduanya sering digunakan untuk dalil bagi yang lain.” (Fathul Bari, 1:510)

Dahak dan ludah memiliki hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: ‘Janganlah kalian meludahkan…’. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama. Allahu a’lam” (Fathul Bari, 1:511)

Hukum Dahak

Kesimpulan yang nampak berdasarkan banyak dalil bahwa dahak, ludah dan segala jenisnya adalah cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda: “Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah).

Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya.

Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Kandungan hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang shalat dibolehkan untuk meludah di tengah-tengah shalat. Dan aktivitas ini tidak membatalkan shalatnya.

Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa ludah, demikian pula dahak adalah cairan suci. Tidak sebagaimana pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjijikkan maka hukumnya haram. Allahu a’lam. (Aunul Ma’bud, 2: 98 – 99)

Apakah menelan dahak membatalkan puasa?

Ulama berselisih pendapat tentang hukum menelan dahak ketika puasa, apakah termasuk pembatal ataukah tidak?

Ibn Qudamah menyebutkan satu pembahasan khusus di al-Mughni. Menurutnya jika ada orang puasa yang menelan dahak, dalam hal ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad: pertama, puasanya batal.

Hambal pernah mengatakan dirinya mendengar Imam Ahmad mengatakan, Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal.

Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung). Sementara ludah berasal dari mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal.

Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah.

Kedua, pendapat kedua Imam Ahmad, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah.” (al-Mughni, 3:36)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum menelan dahak bagi orang yang puasa, beliau menjelaskan:

Menelan dahak, jika belum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama.

Ada yang mengatakan: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum. Ada juga yang mengatakan tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah.

Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum asalnya adalah tidak membatalkan ibadah.

Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, yang lebih penting, hendaknya seseorang tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada di tenggorokan.

Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa. Adapun, keterangan ini bisa membatalkan puasa, maka keterangan ini butuh dalil.

Perlu dipahami  keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya.

Karena yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya.

Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved