Asyikkk Hari Ini Gaji 13 dan THR Cair

Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum

NET
Ilustrasi THR lebaran 

POSBELITUNG.COM - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan, pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).

"Intinya mulai Kamis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.

Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.

Bambang mengemukakan besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 - selain tunjangan kinerja - dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan di bulan Juni.

"Nah, sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tapi karena kita melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja)," ujar Bambang.

Pencairan gaji ke-13 dan THR dikarenakan landasan hukumnya sudah keluar. Untuk gaji ke-13 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19, No.20, No.21 dan No.22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/PMK.05/2016.

Sedangkan untuk pencairan THR diatur dalam PMK No.97/PMK.05/2016. (Estu Suryowati)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved