Asyikkk Hari Ini Gaji 13 dan THR Cair
Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
POSBELITUNG.COM - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan, pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).
"Intinya mulai Kamis, sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.
Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.
Bambang mengemukakan besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 - selain tunjangan kinerja - dipercepat guna mengantisipasi kebutuhan di bulan Juni.
"Nah, sebenarnya gaji ke-13 itu dimasukkan dengan tahun masuknya ajaran baru. Tapi karena kita melihat mungkin ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juni ini, maka sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai hari ini, terdiri dari yang gaji dan tunjangan di luar tukin (tunjangan kinerja)," ujar Bambang.
Pencairan gaji ke-13 dan THR dikarenakan landasan hukumnya sudah keluar. Untuk gaji ke-13 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19, No.20, No.21 dan No.22, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/PMK.05/2016.
Sedangkan untuk pencairan THR diatur dalam PMK No.97/PMK.05/2016. (Estu Suryowati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/thr-lebaran_20160613_194914.jpg)