13 PNS Dan 2 Tenaga Lepas Bolos, Sanksinya Penundaan Kenaikan Gaji

Sebanyak 13 pegawai negeri sipil (PNS) dan dua karyawan tenaga harian lepas (THL) Data ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak)membolos.

Pos Belitung/Wahyu Kurniawan
Ilustrasi PNS 

POSBELITUNG.COM - Sebanyak 13 pegawai negeri sipil (PNS) dan dua karyawan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Situbondo membolos di hari pertama masuk kerja pasca liburan panjang Hari Raya Idul Fitri, Senin (11/7/2016).

Data ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo.

Wakil Bupati Situbondo, Ir Yoyok Mulyadi mengatakan,belasan PNS yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan teguran tertulis dari kepala daerah. Untuk itu kepala SKPD harus menindak lanjuti sanksi itu," kata mantan kadis PU Bina Marga dan Pengairan ini.

Pendataan PNS pasca liburan ini, berdasarkan surat eradaran Menpan B/2410/M. PAN/RB/06/2006.

Dengan SE tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota harus melaporkan pendataan PNS tersebut.

"Nantinya data ini akan kami laporkan," kata Akhmad Yulianto kepala BKD.

Dari 13 PNS yang diketahui membolos hari pertama kerja, kata Yulianto, dua PNS dalam proses pemecatan karena tidak masuk kerja berturut turut selama hampir satu tahun.

"Kami sudah mendatangi ke rumahnya agar melengkapi berkas dan masuk kerja, namun yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja," jelasnya.
Penulis: Izi Hartono

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved