Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Timah Terdeteksi Mengidap Penyakit Jantung
Kabar terbaru, prosesnya akan memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Beltim ke Kejaksaan Negeri Manggar.
POSBELITUNG.COM - Dugaan percobaan penyelundupan pasir timah yang menyeret tersangka Akbar (26)masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kabar terbaru, prosesnya akan memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Beltim ke Kejaksaan Negeri Manggar.
Dalam proses hukum kasus ini penyidikan Polres Beltim mengenakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terkait menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin.
Sedangkan tersangka Akbar saat ini mendapatkan penangguhan penahanan sejak sebelum Idul Fitri 1437 Hijriah dengan pertimbangan alasan kesehatan.
"Kita diberikan surat keterangan bahwa dia (Akbar) memiliki penyakit jantung," ujar Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Yogi Pramagita, seizin Kapolres Beltim, AKBP Nono Wardoyo, SIK kepada Pos Belitung, Rabu (13/7) di Mapolres Beltim.
Baca selengkapnya di Pos Belitung edisi cetak Kamis 14 Juli 2016
