Polda Bangka Belitung Bekuk Bandar Sabu dan Ganja, Pemasok dari Palembang
Kawasan Sadai dan beberapa titik pelabuan tradisional di Bangka Selatan memang kerap menjadi tempat masuknya narkoba dari Palembang.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Rusmiadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membekuk bandar narkoba jenis ganja maupun sabu-sabu.
Dua dari tiga pengedar sabu yang dibekuk ini merupakan dua jaringan dengan pemasoknya dari kawasan Sadai Kecamatan Toboali Bangka Selatan.
Pengungkapan berawal dari penangkapan St (26) di Dusun Terap, Sadai, Bangka Selatan, dengan barang bukti satu paket sabu sabu seberat satu gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Lk (28) di Dusun Air Banten, Sadai, Bangka Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari Lk yakni satu paket sabu seberat satu gram, 10 paket seberar 0,05 gram dengan total 1,5 gram serta uang tunai penjualan narkoba Rp 3.850.000.
Sayangnya bandar pemasok barang haram ini gagal dibekuk dan masih dalam pengejaran polisi, yang diyakni warga Sadai.
"Keduanya kita bekuk selan satu jam 30 Juli lalu," kata Wakil Direktur Direktorat Narkoba, Polda Kepulauan Babel AKBP Adi Afandi dalam gelar kasus, Rabu (3/8/2016).
Selain dari Sadai, Bangka Selatan, polisi juga membekuk Mr (38) di Gang Sirsak, Pangkalpinang, diduga sebagai bandar sabu, juga resedivis kasus narkoba dengan barang bukti 7,27 gram sabu.
Sabu yang diamankan dari tangan Mr menurut polisi berasal dari kawasan Sadai dengan pemasoknya yang sama dan masih dalam pengejaran polisi.
"Kawasan Sadai dan beberapa titik pelabuan tradisional di Bangka Selatan memang kerap menjadi tempat masuknya narkoba dari Palembang," kata Adi Afandi
Selain sabu, polisi juga mengamankan badar narkoba jenis ganja sebanyak lima orang. Dari kelima tersangka diamankan 500 gram ganja siap edar.
Kelimanya dibekuk ditempat berbeda antara lain Fr dengan baran bukti satu paket ganja, ditangkap di kawasan Bukit Nyatoh Pangkalpinang.
Kemudian Re dengan barang bukti tujuh paket kecil dan satu paket sedang, ditangkap di Gang Merpati Pangkalpinang.
Sedangkan An dengan barang bukti sisa ganja ditangkap di Gang Ekarini, Pangkalpinang. Sementara Ro ditangkap di kawasan Air Itam Pangkalpinang dengan barang bukti 250 gram ganja.
"Ag residivis kasus yang sama ditangkap di Sampur bangka Tengah hasil pengembangan penangkapan Ro. Ganja ganja ini dipasarkan dikalangan anak-anak muda di Kota Pangkalpinang," ujar Adi.
Ini Videonya :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/narkoba_20160803_171015.jpg)