Babel Sebenarnya Sudah Antisipasi Konsumsi Rokok, Namun Belum Berjalan Maksimal
Sebelum sempat viral di medsos mengenai kenaikan harga rokok. Ternyata Provinsi Babel sudah jauh-jauh hari sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan
Penulis: Evan Saputra |
Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra
POSBELITUNG, BANGKA -- Sebelum sempat viral di medsos mengenai kenaikan harga rokok. Ternyata Provinsi Babel sudah jauh-jauh hari sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan perda.
Perda nomor 2 tahun 2014 tentang KTR ini dikeluarkan untuk mengurangi masyarakat mengkonsumsi rokok, terutama didaerah-daerah tertentu. Namun penerapan terhadap KTR di Provinsi Babel belum berjalan seperti yang di harapkan. Padahal Peraturan daerah (Perda) mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 2014.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengatakan tugas Dewan hanya lah membuat peraturan tersebut selebihnya mengenai penerapan merupakan tanggung jawab eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Babel.
Ia menyebutkan tahun 2014 DPRD Provinsi Bangka Belitung sudah mengesahkan Perda tentang KTR namun sampai saat ini penerapannya belum berjalan maksimal.
"Perta tentang KTR ini kan sudah lama kita buat, tapi kenyataannya penerapan di lapangan masih jauh seperti yang kita harapkan, nah ini tugas Pemprov yang memaksimalkannya bukan kita di dewan lagi," kata Didit, Selasa (23/8/2016).