Lewat Tanggal 30 September, Warga Masih Bisa Bikin E-KTP

Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Beitung Timur Oktori mengakui banyak masyarakat berdatangan ke kantornya belakangan ini.

Penulis: Dedi Qurniawan |
TRIBUNNEW.COM
Ilustrasi e-KTP 

Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Beitung Timur Oktori mengakui banyak masyarakat berdatangan ke kantornya belakangan ini.

Warga terpengaruhi berita bahwa masyarakat yang belum merekam e-KTP ditenggat sampai 30 September.

Seperti diketahui, sejumlah media online ramai mengabarkan, mereka yang belum merekam eKTP bahkan diancam di-blacklist oleh Kemendagri.
Padahal banyak penduduk di bawah 17 tahun yang menjadi wajib memiliki EKTP setelah tanggal 30 September.

Oktori mengakui hal tersebut.

Dia mengatakan mereka yang telah berusia 17 tahun dan wajib memiliki EKTP masih bisa membuat EKTP lewat dari tenggat tersebut.

"Kami tidak tahu maksud Kemendagri seperti itu," ujarnya, Kamis (1/9/2016)

"Kami bukan mengabaikan, tapi pusat memberikan kebijakasanaan. Kesepakatan kami di sini, lewat dari 30 September pun, orang yang sudah berumur 17 tahun lebih (setelah tanggal itu), kami tetap buka (masih bisa merekam-maksudnya)," katanya lagi.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved