Pakaian Gadis Berusia 15 Tahun Ini Dilucuti Paksa, Lalu Diperkosa

Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung. Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.

Tayang:
net
Ilustrasi gadis dicabuli 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

POSBELITUNG.COM, WAY KANAN - Polres Way Kanan mengamankan Budi Kuswanto (25), yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Way Kanan, Lampung.

Budi ditangkap pada Kamis (1/9/2016) dini hari sekitar 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sahril Paison mengatakan, tersangka Budi ditangkap oleh tim khusus antibandit alias Tekab 308.

"Berdasarkan laporan korban, kami tangkap tersangka di kediamannya. Dia diamankan di rumahnya saat sedang tidur," ujarnya, Kamis.

Pemuda tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu Budi masuk ke rumah korban yang sedang sepi. Korban yang masih tergolong anak remaja ini tak kuasa melawan paksaan tersangka.

Menurut Sahril, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terjadi saat korban sedang cuci piring di belakang rumah. Budi langsung menarik tangan korban dan membuka paksa pakaiannya.

Ternyata, perkosaan yang dilakukan Budi tak hanya dilakukan sekali. Perbuatan itu ia ulangi lagi untuk kedua kalinya pada Senin (22/8/2016).

"Lokasi dan waktunya sama dengan kejadian pertama kali," beber Sahril.

Tertekan dengan perbuatan dan perkosaan yang diterimanya, korban awalnya tak berani mengadu. Dia simpan sendiri kesedihan dan derita itu.

Akibatnya, korban menjadi pendiam dan murung setiap hari. Sikapnya yang berubah drastis itulah yang kemudian membuat orangtuanya curiga.

Orangtuanya pun memaksa anaknya untuk menceritakan kejadian sesunguhnya yang telah menimpanya.

Setelah diketahui penyebabnya adalah perkosaan, korban dan orangtuanya langsung melapor ke Polres Way Kanan, pada Kamis (25/8/2016), dengan nomor laporan lp/b-319/VIII/3016/RESWK.

Atas dasar laporan dan keterangan korban, serta beberapa orang saksi, polisi lalu menangkap Budi dan menetapkannya sebagai tersangka perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Polisi akan menjerat Budi dengan dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Anak kerik bapak

MR (16) pelajar kelas 10 SMA di Pringsewu berbadan dua setelah disetubuhi bapaknya sendiri AR (42). Atas kehamilan tersebut, MR melapor ke Mapolsek pringsewu didampingi neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Murdono mengatakan bahwa MR lupa kapan waktu pasti bapaknya menggaulinya.

Tapi, kata Murdono, seingat MR beberapa bulan lalu. MR yang tinggal terpisah dengan AR diminta datang ke kontrakan.

"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik," ujar Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim, Rabu (24/8/2016).

Pada saat itu lah, MR mengaku telah disetubuhi bapaknya.

Atas perbuatan bejat AR itu, awalnya MR tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun, salah satu kerabatnya curiga dengan perubahan fisik MR yang menjadi gemuk.

Perubahan fisik itu, lantas saudaranya memaksa dan mengajak MR periksa ke bidan.

Alhasil kecurigaan itu pun terbukti dengan MR positif hamil.

Lantas, MR didampingi neneknya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 16 Agustus 2016.

Atas laporan itu, lanjut Murdono, polisi sempat memeriksakan MR ke spesialis kandungan untuk memastikan benar tidaknya hamil.

Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MR mengandung empat bulan.

Polisi pun lantas mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi yang kemudian mengejar pelaku AR. Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8/2016).

Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung. Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.

Polisi tidak langsung percaya begitu saja. Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.

"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.Pringsewu.

Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved