Jelang Pilgub Babel 2017, Pemilih Harus Punya E-KTP
Tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pemerintah desa, seperti saat pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Rusmiadi
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR -- Warga yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung (Babel) 2017, dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilih, bila tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Tidak lagi diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pemerintah desa, seperti saat pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya.
Jika belum memiliki E-KTP, maka yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, yang merangkan telah melakukan proses perekaman E-KTP.
Persoalan penggunaan E-KTP untuk menggunakan hak pilih dalam Pilgub Babel 2017 ini, menjadi pokok bahasan pada acara Coffe Morning, yang diadakan KPU Belitung Timur (Beltim), bersama stakeholder terkait di Warung Kopi Saridini, kawasan Bandung River, Manggar Sabtu (17/9/2016) kemarin.
Kepemilikan E-KTP merupakan satu diantara dasar bagi warga yang memiliki hak memilih untuk diakui sebagai pemilih.
Selain itu kepemilikan E-KTP ini juga menjadi satu diantara instrumen bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih 8 September sampai 7 Oktober mendatang.
Komisioner KPU Beltim Divisi Organsisasi, Rumah Tangga, dan Data Pemilih Rizky Rinaldi menuturkan syarat kepemilikan E-KTP dan atau surat keterangan Disdukcapil setempat diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2016.
"Di luar itu (pakai surat dari desa) sudah tidak dipakai lagi, tidak diakomodir lagi," katanya, Minggu (18/9/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kpu_20160918_140247.jpg)