BPJS Ketenagakerjaan Bakal Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang tak Daftarkan Karyawannya
Hal ini dikarenakan BPJS merupakan program pemerintah yang wajib ditaati dan didukung seluruh komponen masyarakat.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Hafiz Al Hady mengimbau seluruh perusahaan di Pulau Belitung agar mendaftarkan seluruh tenaga pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan BPJS merupakan program pemerintah yang wajib ditaati dan didukung seluruh komponen masyarakat.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi tenaga kerja serta Kejaksanaan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan TK.
"Dalam BPJS Ketenagakerjaan ini ada tiga isu yang sedang hangat, yaitu Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) dan tunggakan iuran. Jadi kami akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan itu," ujar Hafiz kepada posbelitung, beberapa waktu lalu, dalam acara Sosialisasi Kepada Pemuka dan Tokoh Agama.
Ia menambahkan, terdapat dua macam sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan. Paling ringan pencabutan layanan publik, seperti paspor, SIM dan lainnya serta sanksi pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1 milyar.