Peralihan Status, 700 PNS Terancam Tidak Digaji

Status kepegawaian 700 PNS itu berubah dari yang semula PNS pemerintah kota/kabupaten/provinsi menjadi pegawai pemerintah pusat.

net
Ilustrasi PNS 

POSBELITUNG,COM, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 700 pegawai negeri sipil di Lampung resah karena ketidakpastian status kepegawaian mereka. Akibatnya, mereka terancam tidak menerima gaji pada 2017.

Ketidakjelasan status dialami 54 pegawai negeri sipil Penyuluh Perikanan Lampung, 617 PNS Penyuluh Keluarga Berencana dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana Lampung, serta 29 PNS Penyuluh Energi dan Sumber Daya Mineral Lampung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai 1 Oktober 2016, status kepegawaian 700 PNS itu berubah dari yang semula PNS pemerintah kota/kabupaten/provinsi menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, hingga Rabu (5/10), 700 PNS itu belum mendapat surat keputusan peralihan status mereka.

"Seharusnya, per 1 Oktober, kami sudah menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi sampai sekarang belum ada surat keputusan peralihan status kepegawaian. Kami semakin resah karena pada 2017 tidak ada yang berwenang menggaji kami," ujar Legono, Penyuluh Perikanan Kota Bandar Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (5/10/2016).

Ketidakjelasan penggajian pada tahun anggaran 2017 itu terlihat pada Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-608/ MEN-KP/IX/2016. Dalam surat itu tertulis, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak merencanakan belanja pegawai penyuluh kelautan dan perikanan tahun anggaran 2017 sampai peraturan pelaksanaan ditetapkan.

"Kami ini dilepas daerah, tetapi ditolak oleh pusat. Siapa yang akan menggaji kami," kata Legono yang juga Ketua DPD Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (Ipkani) Lampung.

Dalam waktu dekat, lanjut Legono, Ipkani Lampung akan melayangkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Keuangan. Menurut Legono, kasus ini juga terjadi di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal serupa juga terjadi pada 617 PNS Penyuluh Keluarga Berencana dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana Lampung. Status mereka juga terombang-ambing setelah terbitnya surat Menteri Keuangan kepada Kepala BKKBN nomor S-757/MK.02/2016.

Dalam surat itu disebutkan, sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 30 Mei, tidak diperkenankan ada pengalihan status pegawai dari daerah ke pusat. Selain itu,

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No 23/2014 yang dijadikan dasar hukum pengalihan status pegawai sampai saat ini belum ditetapkan.

Surat yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menyatakan, alokasi anggaran untuk belanja pegawai tahun anggaran 2017 tetap dialokasikan dalam APBD.

Terkait masalah itu, Kepala Bagian Bina Otonomi Daerah Lampung Dorda mengatakan, pemerintah provinsi siap memberikan gaji bagi 700 PNS itu pada 2017 asal ada surat kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Lampung. Isinya menyatakan, belanja pegawai tahun 2017 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selama ini yang ada hanya surat dari Kementerian Keuangan untuk kepala BKKBN. (GER)

Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 6 Oktober 2016, di halaman 20 dengan judul "Peralihan Status, 700 PNS Terancam Tidak Digaji".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved