kopi sianida

Jessica: Mereka Memperlakukan Saya Seperti Sampah

Jessica menyebut Mirna adalah teman yang baik, ramah, rendah hati, dan jujur dengan semua teman.

tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menangis saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada sidang ke-28, Rabu.

Sejak awal, isak tangis Jessica terdengar jelas hingga penyampaian nota pembelaan berakhir setelah 12 menit kemudian.

"Saya tidak membunuh Mirna. Jadi tidak ada alasan mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya bingung harus berbuat apa. Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah semuanya," tutur Jessica.

Jessica menyebut Mirna adalah teman yang baik, ramah, rendah hati, dan jujur dengan semua teman. Tapi setelah Mirna meninggal, ia dan keluarganya mulai mengalami mimpi buruk. Sejak polisi menangkapnya, Jessica mengaku sering tampil di depan media kemudian dicemooh, baik oleh masyarakat maupun teman dekatnya.

"Wartawan sering datang ke rumah. Saya ditangkap di hotel, dituduh kabur. Padahal saya mencari kenyamanan yang tidak ada di rumah. Ke luar beli makan saja sulit," ujar Jessica.

Ketenangan tidak kunjung berakhir hingga akhirnya Jessica mengungkapkan bahwa pengalaman terberatnya adalah saat rekonstruksi dilakukan. Jessica yang pada saat rekonstruksi mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka merasa diintimidasi baik, oleh penyidik kepolisian maupun pegawai Olivier yang turut menyaksikan.

Lebih dari itu, Jessica juga menyatakan dirinya dipaksa mengaku oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro saat itu, Kombes Krishna Murti, saat ia diajak ke dalam ruangan staf dan disaksikan oleh para penjaga tahanan.

"Direktur Reserse Kriminal Umum yang menjabat saat itu, bilang dia merendahkan diri dan mempertaruhkan jabatannya dengan membuat saya tersangka. Kalau saya mengaku, vonis hanya tujuh tahun, tidak akan sampai seumur hidup," kata Jessica.

Pekan lalu, di sidang ke-27, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. JeSsica diduga memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang ia pesan, sebelum kedatangan Mirna ke kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.
Mirna langsung meregang nyawa tak lama setelah meminum kopi tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved