Tak Disangka Pemuda Ini Edarkan Sabu untuk Kalangan Pelajar

Pelaku yang merupakan warga di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut kedapatan membawa dua paket plastik klip bening

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi: Sabu. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA -- Anggota Polsek Tanjung Priokmenciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu, HH (23), di Jalan Sunter Jaya IV RT 08/03, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (16/10), sekitar Pukul 18.30 WIB.

Pelaku yang merupakan warga di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut kedapatan membawa dua paket plastik klip bening ukuran kecil kurang dari 1 gram.

"Berawal kami mendapat laporan warga terkait adanya seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sunter Jaya IV. Menurut laporan, pelaku ini juga kerap berkumpul dengan para pelajar. Dugaan kuat, pelaku ini menyebarkan narkotika ke anak-anak pelajar," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar kepada awak media, Selasa (18/10/2016).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata France, pihaknya langsung melakukan observasi. France mengatakan kembali, sesuai ciri-ciri pada laporan tersebut, pelaku nampak tengah ingin melakukan transaksi dengan pemesan.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku yang dimaksud. Lalu, barulah saat itu kami mendapat petunjuk bahwa pelaku sering melakukan transaksi di satu lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diciduk kala pelaku ingin melakukan transaksi di Jalan Sunter Jaya IV, dekat Depan SMPN ," kata France.

France melanjutkan, "Saat kami ciduk, pelaku mengakui hendak melakukan transaksi dengan seorang pemuda di luar lingkungan sekolah. Ia memanfaatkan lokasi lengang yang ada di salah satu sudut gang. Pelaku pun dibawa ke Polsek Tanjung Priok, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut France, petugas pun berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dua paket plastik klip bening beukuran kecil. Kata France, kurang dari 1 gram sabu disita, beserta dua unit ponsel Blackberry, dan satu unit motor Honda Beat warna putih bernopol B3744UED.

"Kini pelaku yang menjual sabu kepada anak muda di wilayah Sunter Jaya itu terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun. Kepada warga kita minta untuk terus melaporkan segala kejadian transaksi atau gerak-gerik mencurigakan yang ada di lingkungannya," tutup France. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved