Gubernur Babel Berang, Perusahaan Belum Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Perusahaan berdalih belum lakukan reklamasi, karena belum memiliki izin untuk reklamasi.
Penulis: Evan Saputra | Editor: Rusmiadi
Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi jadi berang, ketika mengetahui belum ada perusahaan tambang, yang mereklamasi lahan bekas tambang di Babel.
Selama ini kata Rustam, perusahaan berdalih belum lakukan reklamasi, karena belum memiliki izin untuk reklamasi. Selain itu izin penambangan belum habis untuk melakukan reklamasi.
Mendapati hal ini, Rustam menegaskan supaya perusahaan cepat melakukan reklamasi walaupun belum selesai digarap.
Ia mengharapkan sebagian lahan yang sudah di garap dilakukan reklamasi terlebih dahulu.
"Untuk rekalamsi itu terkait degan izin kalau izinnya belum ada gimana rekelamasi dan alasnya belum habis izinnya. Tetapi saya kesempatan ini mengingatkan sebutulnya tidak perlu nunggu izninya habsi bisa per blok saja, kalau tidak produktif lagi silahkan lakukan reklamasi," ujar Rustam, Rabu (19/10/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tambang_20161019_115705.jpg)