Ada Aparatur Sipil Negara Lakukan Pungli Hingga Miliaran Rupiah

Azmi mengungkap, untuk pendalaman atas temuan ini, pihaknya kini tengah berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru.

gobekasi.com
Ilustrasi suap 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Syaiful Misgiono

POSBELITUNG.COM, PEKANBARU - Inspektorat Kota Pekanbaru mengungkap temuan yang mengagetkan publik. Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru diduga melakukan Pungli hingga milliaran rupiah.

Temuan ini sekaligus mencoreng dunia pendidikan di Kota Pekanbaru dan menjadi tamparan keras bagi profesi guru di Pekanbaru. Pasalnya sebagian besar oknum yang diduga melakukan pungli tersebut berlatar belakang guru.

Modusnya, oknum ASN tersebut meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Temuan ini terjadi terjadi sejak tahun 2014 lalu. Saat ini kelima ASN tersebut sedang dalam proses hukum. Para pelaku berkomplot dan melakukan permufakatan untuk memanfaatkan guru-guru yang ingin jadi PNS. Masing-masing korban di Pungli hingga Rp 30 juta.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Azmi, Kamis (20/10/2016) mengungkapkan, dugaan pungli yang dilakukan ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memang jadi prioritas.

Apalagi sejak ada arahan dari Presiden Joko Widodo dengan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang sudah dicanangkan.
 

Azmi mengungkap, untuk pendalaman atas temuan ini, pihaknya kini tengah berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru.

"Kita sedang berkordinasi dengan pihak kepolisian atas temuan terkait Pungli itu. Kita melihat ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini,"kata dia.

Azmi membeberkan, oknum ASN yang terlibat kasus dugaan Pungli tersebut diantaranya adalah oknum guru SMA 10 , Kepala TU SMA 3, dan seorang mantan Kepala UPTD Disdik Kota Pekanbaru dan dua orang ASN yang juga berprofesi sebagai guru dilingkungan Pemko Pekanbaru.

"Proses terhadap lima orang ini sudah berjalan di Polresta. Pelakunya sudah ditahan. Mereka bersama seseorang yang tidak PNS yang sekarang buron inisial A, sejak April tahun 2014 mengadakan pertemuan dengan guru-guru dengan iming-imingi bisa memasukan korban jadi PNS, dengan bayaran Rp 30 juta,"paparnya.

Seluruh ASN yang terlibat dalam dugaan praktek Pungli tersebut, saat ini surat pemberhentiannya sudah diproses. Surat pemberhentian kepada lima oknum ASN tersebut, prosesnya hanya tinggal menunggu tandatangan dari Walikota Pekanbaru.

"Kami sedang mempersiapkan surat pemberhentianya untuk diajukan kepada pak wali. Sesuai amanat undang-undang itu memang harus kita lakukan,"kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved