Tewas Usai Minum Kopi

Divonis 20 Tahun, Jessica tak Menangis Karena Ini

Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak menyangka majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dihukum pidana 20 tahun penjara.

Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Dia sempat bilang ke saya, dia nggak menyangka. Dia tanya, kenapa saya harus ditahan 20 tahun? Saya kan enggak berbuat itu. Kenapa jadi harus begini," kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara usai berbincang dengan Jessica di ruang tunggu terdakwa pasca-putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu.

Menurut Elizabeth, ungkapan hati itu disampaikan Jessica sebelum dibawa oleh jaksa ke mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya bilang ke dia, kamu harus siap menerima ini. Masih ada upaya banding dan kasasi, proses masih panjang, masih ada hakim lain yang lebih netral lagi dan lebih baik lagi," kata Elizabeth mengulangi ucapannya kepada Jessica.

Usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida, Kamis (27/10/2016), Jessica pun melawan.

Ia tidak terima vonis majelis hakim yang dipimpin Kisworo.

"Saya tidak terima, karena menurut saya keputusan ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," ungkap Jessica menanggapi tuntutan.

Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah. Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.

Jessica Marah

Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.

Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.

"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.

Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum menengarai vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved