Pijat Plus-plus di Surabaya, Tenaga Kerja Asing Jadi Sorotan
Tukang pijat khusus perempuan yang didatangkan dari luar negeri mulai marak di Surabaya dan sekitarnya. Mereka bekerja di pijat-pijat refleksi atau pi
POSBELITUNG.COM - Tukang pijat khusus perempuan yang didatangkan dari luar negeri mulai marak di Surabaya dan sekitarnya. Mereka bekerja di pijat-pijat refleksi atau pijat-pijat kesehatan.
"Namun jika ada layanan menyimpang dari ketentuan dengan layanan plus misalnya, biar aparat yang mengurusnya," kata Kepala Disnaker Jatim Sukardo, Minggu (30/10/2016).
Saat ini sudah ada 3.434 tenaga kerja asing yang terpantau bekerja di Jatim. Termasuk yang marak adalah tukang pijat, antara lain layanan spa dan pijat dengan keahlian khusus di hotel.
Disnaker terus mengawasi dan memantau para pekerja asing itu. Para pekerja impor yang bekerja di Jatim itu kebanyakan berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
"Sekarang memang mulai banyak pekerja asing. Soal pijat itu sekarang boleh dari pemijat asing. Kami tidak bisa melarang," tambah Sukardo.
Membanjirnya tenaga kerja asing ini tidak terlepas dari mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sejumlah profesi pekerjaan bebas didatangkan dari sesama negara Asia Tenggara.
Ada Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA. Yakni profesi atau tenaga pariwisata termasuk di dalamnya tukang pijat, insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan.
Siapa pun yang pendatang asing jika memiliki keahlian dan didukung dokumen keimigrasian, mereka bebas bekerja di Jatim. Asal memiliki visa kerja.
Selain itu yang penting adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing itu memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Selain itu harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Semua perizinan dan ketentuan profesi tenaga asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Jatim hanya bisa memperketat perpanjangan izin.
Setiap enam bulan sekali, para tenaga asing itu harus memperpanjang izin ke Dinas Tenaga Kerja. Mereka akan dievaluasi. Jika keberadaanya merugikan lingkungan tidak akan diperpanjang.
"Kami kerja sama dengan petugas polisi dan Imigrasi untuk terus mengawasi dan menindak mereka yang melanggar. Masyarakat Harus ikut mengawasi," kata Sukardo.
Belum lama ini, petugas Imigrasi menangkap dua warga Tiongkok yang bekerja di sebuah pabrik mi Kriting. Namun setelah dicek, mereka tak mengantongi izin kerja dan hanya izin mengikuti pameran di Jakarta.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Mukadi, menuturkan bahwa para tenaga pijat asing itu hanya enam bulan bekerja di Indonesia. "Selanjutnya bisa diperpanjang," kata Mukadi.
Penulis: Nuraini Faiq
Ikuti kami :