Penemuan Janin di Kontrakan

Cewek 24 Tahun yang Menggugurkan Janinnya Ternyata Bekerja Sebagai LC Karaoke

Berbekal informasi indentitas dari pemilik kontrakan bernama Jalili, polisi bergerak memburu pelaku pembuang janin berinisial AR (24), Senin (31/10)

Pos Belitung/Disa Aryandi
AR (celana jeans coklat), Senin (31/10) ketika berada di Rumah Sakit H Marsidi Judono Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.COM - Berbekal informasi indentitas dari pemilik kontrakan bernama Jalili, polisi bergerak memburu pelaku pembuang janin berinisial AR (24), Senin (31/10) malam.

Aparat kepolisian dari Polsek Tanjungpandan dan Satreskrim Polres Belitung, sekitar pukul 21.30 WIB mendatangi rumah orangtua AR, namun yang bersangkutan tidak ada.

Polisi kemudian menjelaskan kepada orangtua AR bahwa putrinya itu telah mengugurkan kandungan.

Selanjutnya, ibu pelaku membantu mencari keberadaan putrinya tersebut.

Ternyata, AR berada di sebuah tempat karaoke yang terletak di Jalan Ahmad Yani, karena ia bekerja sebagai ladies companion (LC). 

"Setelah mendapat kejelasan, kami langsung mencari pelaku dan ketemu orangtuanya. Ya sekitar tiga jam dari laporan awal, kami temukan," kata Kapolsek Tanjungpandan Kompol Andi Rahmadi kepada Pos Belitung, Selasa (1/11).

Ketika mendapatkan AR, polisi kemudian membawa ke RSUD dr Marsidi Judono.

Di rumah sakit itu, dokter dan Unit PPA Satreskrim Polres Belitung memeriksa rahim AR.

"Ternyata memang benar, di rahim AR masih menempel plasenta (ari‑ari). Setelah itu diakui oleh AR, bahwa itu adalah janin yang awalnya berada di kandungannya," ujar Andi.

Andi menegaskan, perbuatan yang dilakukan AR merupakan sebuah tindak pidana.

Sebab, janin yang telah berumur lima bulan tersebut sudah bernyawa dan mendapat perlindungan dari undang‑undang.

"Ya kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan wanita itu. Padahal janin itu tidak bersalah," kata Andi. (n3)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved