Penemuan Janin di Kontrakan
Cewek 24 Tahun Ini Ternyata Salah Minum Obat, Jadi Siapa yang Memberi Obat Itu?
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan AR (24) perlu mendapat perhatian ser
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan AR (24) perlu mendapat perhatian serius.
Terutama cara pelaku mendapatkan obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungannya.
Suhandri menilai kejadian tersebut merupakan kategori penyalahgunaan obat.
Karena peruntukkannya bukan untuk menggugurkan, tapi membersihkan sisa janin dalam kandungan.
"Kalau sudah diekspos di media yang harus dicari itu siapa yang memberikan obat itu. Memang obat seperti itu ada tapi fungsinya untuk membersihkan kandungan bagi pasien yang keguguran, bukan untuk menggugurkan," ujarnya kepada posbelitung.com, Kamis (3/11/2016).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG
Ia menambahkan, obat-obatan jenis tersebut diperoleh harus disertai resep dokter.
Dalam artian, oknum yang memberikan obat tersebut diindikasikan telah menyalahi aturan.
"Kalau yang ngasih itu petugas apotek, ya apoteknya bisa kena. Jadi itu harus dicari sumbernya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/janin_20161102_085951.jpg)