Penemuan Janin di Kontrakan

Cewek 24 Tahun Ini Ternyata Salah Minum Obat, Jadi Siapa yang Memberi Obat Itu?

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan AR (24) perlu mendapat perhatian ser

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Disa Aryandi
AR (celana jeans coklat), Senin (31/10) ketika berada di Rumah Sakit H Marsidi Judono Kabupaten Belitung. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan AR (24) perlu mendapat perhatian serius.

Terutama cara pelaku mendapatkan obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungannya.

Suhandri menilai kejadian tersebut merupakan kategori penyalahgunaan obat.

Karena peruntukkannya bukan untuk menggugurkan, tapi membersihkan sisa janin dalam kandungan.

"Kalau sudah diekspos di media yang harus dicari itu siapa yang memberikan obat itu. Memang obat seperti itu ada tapi fungsinya untuk membersihkan kandungan bagi pasien yang keguguran, bukan untuk menggugurkan," ujarnya kepada posbelitung.com, Kamis (3/11/2016).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, dr Suhandri SpOG

Ia menambahkan, obat-obatan jenis tersebut diperoleh harus disertai resep dokter.

Dalam artian, oknum yang memberikan obat tersebut diindikasikan telah menyalahi aturan.

"Kalau yang ngasih itu petugas apotek, ya apoteknya bisa kena. Jadi itu harus dicari sumbernya," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved