Bupati Diberitakan Sewa Dukun Voodo, Media Online Dilaporkan ke Polisi

Bupati Buton Umar Samiun melaporkan pimpinan sebuah media online di daerah tersebut terkait pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.

Kompasiana
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, KENDARI - Bupati Buton Umar Samiun melaporkan pimpinan sebuah media online di daerah tersebut terkait pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ahmad Irwandi Lubis, selaku kuasa hukum Umar Samiun mengungkapkan, pemberitaan media online itu tendensius dan tidak berimbang (cover both side).

"Konteks beritanya dugaan korupsi yang dilakukan pak Umar terkait tambang dan menerima fee Rp 22 miliar dan adanya bermain dengan Grup Lippo, dan ada juga berita tentang bahwasanya pak Umar menyewa dukun-dukun beraliran voodo untuk menghalau upaya penegakan hukum terhadapnya. Beritanya tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, tidak ada narasumbernya dan klien kami juga tidak pernah dikonfirmasi soal berita itu," ucapnya saat dihubungi, Senin (7/11/2016).

Pihaknya, lanjut Irwandi, telah menyerahkan bukti-bukti berita yang dituding menyebarkan kebencian itu ke Polda Sultra.

"Kami juga sudah laporkan ke dewan pers, ternyata tidak terdaftar di dewan pers dan tidak memiliki badan hukum," katanya.

Dengan adanya pemberitaan itu, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Maka itu pada hari Jumat lalu kami memutuskan supaya orang yang menyiarkan berita itu dilaporkan ke Polda Sultra," katanya.

Dia pun berharap, Polda Sultra segera memproses laporannya karena saat ini menjelang Pilkada Buton dan suasana akan semakin panas.

"Laporan ini sengaja dilaporkan agar memberikan pelajaran bagi kita semua, terutama publik dan media akan melakukan pemberitaan yang berimbang. Diharapkan kepada pihak-pihak kan situasi lagi sekarang kan lagi pilkada di Buton untuk tidak melakukan statement bernada kebencian dan fitnah," sebutnya.

Atas laporan tersebut, terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pencemaran nama baik lewat media elektronik dan KUHP pasal 30, 311. Berkaitan juga dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2015 tentang penanggulangan ujaran kebencian atau Hate speech.

Sementara itu, Kasubdit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh membenarkan laporan tersebut.

"Iya benar ada laporannya, terlapor Adriansyah SH. Beritanya soal korupsi bupati Buton yang ditulis Sultrasatunews.com," terang Dolfie.

Laporan tersebut, kata Dolfie, sudah di ruangan Direskrumsus dan segera ditindaklanjuti. (*)

Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved