Diduga Buka Praktik Plus-plus, Tiga Pemijat Wanita STW Diamankan Polisi

Pemilik diduga menyediakan layanan pijat plus-plus dalam beberapa pilihan paket dengan harga bervariasi.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi - Puluhan Satpol PP menggelar razia panti pijat tradisional dan karaoke di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2015) 

POSBELITUNG.COM. DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Jumat (11/11/2016), menggerebek Panti Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya yang terletak di Jalan Pulau Singkep nomor 38 Pedungan Denpasar Selatan, dan Alexza Spa di Jalan Glogor Carik Gang Panda nomor 4 Denpasar.

Dua panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan terapis dan pemilik usaha masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, kedua lokasi tersebut digerebek lantaran tidak mengantongi izin usaha dan diduga melakukan praktik prostitusi kepada lelaki hidung belang.

Pengerebekan ini dipimpin langsung Kanit V Judi Susila (Jusil) Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Made Adiguna.

Informasi mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat.

Belasan petugas polisi dilibatkan dalam penggerebekan yang dimulai pukul 16.00 Wita di Panti Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya.

Petugas melakukan penggeledahan di sejumlah kamar yang dijadikan lokasi pijat plus-plus.

Dalam pengeledahan tersebut, petugas mengamankan 3 terapis yang diduga melakukan kegiatan prostitusi.

Tiga terapis yang diamankan tersebut sudah berumur di atas 40 tahun.

Tiga terapis yang diamankan adalah Samiati alias Nona (45) asal Semarang Timur, Jawa Tengah; Sri Wahyuni alias Dewi (42) dan Nurma alias Diana (50).

Selain menahan ketiga terapis, polisi juga mengamankan pemilik Pijat dan Lulur Tradisional Sami Jaya, I Nyoman Suparta Jaya.

Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan intensif Mapolresta Denpasar.

"Mereka diamankan karena diduga melakukan prostistusi di lokasi pijat tempat mereka bekerja. Lokasi pijat ini tidak mengantongi izin usaha dan mereka kami kenakan pasal tipiring," kata Kompol Reinhard, Minggu (13/11/2016).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved