Beredar Surat Soal Berkas Ahok di Media Sosial
Diketahui, Ahok dijerat pasal 156 KUHP dan pasal 156 a huruf a KUHP. "Berkas Ahok sudah P21," tulis Eko Herma di satu grup Whatsapps.
POSBELITUNG.COM - Selembar surat berkop Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi viral di sosial media. Surat tersebut menyebar di facebook, twitter dan di berbagai grup Whatsapp.
Surat bernomor B-3854/E.3/Ep.1/11/2016 yang ditandatangani Heru Sriyanto SH MH, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, adalah surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM, alias Ahok, dinyatakan sudah lengkap.
Diketahui, Ahok dijerat pasal 156 KUHP dan pasal 156 a huruf a KUHP. "Berkas Ahok sudah P21," tulis Eko Herma di satu grup Whatsapps.

(eso pamenan/group whatsApp) Surat berlogo Kejagung yang menyebar di dunia sosial media terkait perkembangan kasus Ahok
Tanggapan beragam bermunculan dari netizen di dunia maya. "Semoga proses hukumnya berjalan lancar. trims pak kapolri," komentar Setyo.
Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menistakan agama, dengan menafsirkan ayat suci kitab suci agama yang bukan dianutnya. Terkait kasus ini, Jumat, 2 Desember besok akan digelar aksi di Monas dengan slogan aksi superdamai. (men)