Beredar Surat Soal Berkas Ahok di Media Sosial

Diketahui, Ahok dijerat pasal 156 KUHP dan pasal 156 a huruf a KUHP. "Berkas Ahok sudah P21," tulis Eko Herma di satu grup Whatsapps.

Hipwee
Ilustrasi surat 

POSBELITUNG.COM - Selembar surat berkop Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi viral di sosial media. Surat tersebut menyebar di facebook, twitter dan di berbagai grup Whatsapp.

Surat bernomor B-3854/E.3/Ep.1/11/2016 yang ditandatangani Heru Sriyanto SH MH, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, adalah surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM, alias Ahok, dinyatakan sudah lengkap.

Diketahui, Ahok dijerat pasal 156 KUHP dan pasal 156 a huruf a KUHP. "Berkas Ahok sudah P21," tulis Eko Herma di satu grup Whatsapps.

Surat berlogo Kejagung
(eso pamenan/group whatsApp) Surat berlogo Kejagung yang menyebar di dunia sosial media terkait perkembangan kasus Ahok

Tanggapan beragam bermunculan dari netizen di dunia maya. "Semoga proses hukumnya berjalan lancar. trims pak kapolri," komentar Setyo.

Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menistakan agama, dengan menafsirkan ayat suci kitab suci agama yang bukan dianutnya. Terkait kasus ini, Jumat, 2 Desember besok akan digelar aksi di Monas dengan slogan aksi superdamai. (men)
 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved