Modus Intip PIN ATM, Cewek 18 Tahun Ini Berhasil Gasak Uang Korban Rp 9.6 Juta
Seorang wanita bernama Ni Komang Sugini (18) diringkus Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang atas perbuatan jahatnya, Senin (5/12/2016) siang.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Seorang wanita bernama Ni Komang Sugini (18) diringkus Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang atas perbuatan jahatnya, Senin (5/12/2016) siang.
Pasalnya, wanita yang tinggal di Jalan Sumedang Kacang Pedang Pangkalpinang ini telah menguras uang tabungan milik rekannya sendiri, Ella Mairisya (31).
Korban Ella adalah warga Jalan Pulau Pelepas Air Itam Pangkalpinang
Kejadiannya sendiri berlangsung tiga hari sebelum penangkapan pelaku, tepatnya Jumat, 2 Desember sekitar pukul 09.30 Wib.
Saat itu, korban bersama pelaku pergi menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Yos Sudarso Gabek Pangkalpinang.
Ketika korban menarik uang dari tabungannya, pelaku mengintip nomor pin atm.
"Lalu pelaku setelah sampai di rumah korban mencuri ATM milik korban, dan tanpa di sadari korbannya, pelaku melakukan penarikan tunai senilai Rp 9,6 juta," kata Kasat Reskrim, AKP M. Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Rabu (7/12/2016).
Korban Curiga
Kecurigaan korban Ella Mairisya berawal dari waktu kejadian.
Menurut Ella uangnya hilang tak lama setelah ia pergi ke atm bersama Ni Komang Sugini
"Setelah korban melakukan penelusuran dan telah mencurigai pelaku akhirnya terungkap semuanya, hingga kita amankan pelaku ini," jelas AKP M. Saleh.
AKP M. Saleh menjelaskan korban dan pelaku sebenarnya berteman
"Pelaku juga sudah mengakui mengambil kartu ATM korbannya saat lengah, hingga kini kami masih terus melakukan pemeriksaan," ujar Saleh.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHPidana terkait pidana pencurian yang dilakukannya.