Penegak Hukum Lain Bisa Geledah Kantor Polisi Jika Lakukan Ini
Nantinya, kata Tito, penggeledahan dari pihak eksternal Polri dapat didampingi oleh Propam dan pihaknya akan memberikan bantuan hukum
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa surat telegram Nomor KS/BP-21/XII/2016/DIVPROPAM merupakan surat untuk internal Polri bukan untuk instansi ekstenal lainnya.
Dirinya juga menampik adanya anggapan bahwa penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK jika akan melakukan penggeledahan ke Markas Kepolisian untuk meminta izin terlebih dahulu.
"Tidak perlu ada meminta izin. Penegak hukum lain tetap bisa melakukan penggeledahan di Kantor Polisi asalkan ada laporan ke pihak atasan Polisi," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Nantinya, kata Tito, penggeledahan dari pihak eksternal Polri dapat didampingi oleh Propam dan pihaknya akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan lainnya kepada anggota yang terkena masalah.
"Intinya kita koordinasi, jangan sampai ada salah paham antar instansi, ini yang tidakBOLEH . Surat itu juga dimaksudkan agar atasan di kepolisian mengerti apa yang terjadi," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, selama ini banyak anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus hukum tertentu, dan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Terlebih, aparat penegak hukum lainnya seketika melakukan penggeledahan terkait dengan hukum tersebut.
"Saya pas ditanya sama media, malah saya baru tahu kalau ada yang tersangkut masalah. Makanya dari sini, kita minta sekarang," kataTito.