Pembunuhan Tetangga

Gara-gara Ini, Pembunuh Tetangga Divonis Lebih Ringan

Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, penjara selama 12 tahun.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Pelaku pembunuhan terhadap teman karibnya sendiri, Kiki (kanan) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Belitung, Minggu (26/6/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Putera mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga putusan terhadap terdakwa Ahmad Kiki alias Acung (40) hanya delapan tahun enam bulan.

Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, penjara selama 12 tahun.

"Pertama yang meringankan, antara terdakwa (Acung) pribadi dan keluarga korban sudah berdamai. Kemudian terdakwa sudah menyanggupi, ketika besok terdakwa telah selesai menjalani hukuman, maka akan menanggung biaya hidup anak korban sampai dewasa nanti," kata Bayu-biasa disapa kepada Posbelitung.com, Rabu (11/1/2017).

Baca: Majelis Hakim Tanjungpandan Vonis Pembunuh Maryadi 8 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangannya

Selain itu, peristiwa pembunuhan terhadap korban Maryadi alias Yadi (44), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 24/09 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 17.00 WIB tahun lalu itu terdapat pemicu lain diluar dari terdakwa.

"Nah difakta persidangan, ada pemicu lain yang kebetulan itu dari korban langsung. Nah itu menjadi pertimbangan majelis," ujarnya.

Jika keluarga korban ingin melakukan banding, kata Andi, sebetulnya banding tersebut atau tidak ada kepuasan dari salah satu pihak atas putusan tersebut, sepenuhnya itu sudah diwakilkan kepada pengacara negara.

"Apabila jaksanya tidak puas dengan keputusan majelis, bisa melakukan banding, dengan mengusulkan tujuh hari setelah vonis. Tapi itu dari pihak jaksa, kalau pihak keluarga langsung tidak bisa karena awalnya sudah diwakilkan oleh pengacara negara," pungkasnya. (*).

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Kamis (12/1/2017).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved