Pilgub Babel 2017
Perusak Baliho Pasangan Calon Terancam Penjara 6 Bulan
Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Jookie Vebriansyah menegaskan tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dikenakan sanksi.
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah
"Jadi sudah jelas sanksinya ada. Kami bersama Gakkumdu Kabupaten Belitung sudah melakukan investigasi atas laporan tim sukses paslon kerusakan Baliho di persimpangan Jalan Mualim," ujarnya, Rabu (11/1/2017).
Baca: Baliho Paslon Dirobek, Panwaslu Belitung Bakal Lakukan Ini
Jookie menambahkan, sekarang Gakkumdu tengah berupaya melengkapi alat bukti terhadap kasus perusakan tersebut. Karena jika dalam jangka waktu lima hari tidak bisa dilengkapi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan kekurangan bukti.
"Makanya kami imbau kepada masyarakat yang melihat kejadian perusakan APK itu silahkan datang ke Panwaslu. Karena tindakan ini harus diberi efek jera," katanya.
Jookie menambahkan, masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu tindakan perusakan APK. Tetapi tindakan yang dimaksud apabila terdapat dugaan perusakan secara sengaja.
Baca: Rencana Pembangunan Bengkel Perbaikan Kapal Beltim Segera Terwujud
Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.
Ia berharap tahapan kampanye di Belitung dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan yang tidak sama, dapat berurusan dengan aparat hukum.
Dirinya juga menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pilkada dengan mengadu domba paslon secara sengaja dengan melakukan perusakan APK.
Baca: Anak Bupati Jadi Motivasi Pria Ini Tanam Cabai Rawit, Begini Ceritanya
"Yang perlu dicatat Panwas tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun pelakunya tetap akan kami tindak, tapi kami tidak akan gegabah dalam prosesnya," katanya.
Selengkapnya baca edisi POS BELITUNG Kamis (12/1/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/baliho-paslon-nomor-3-dan-4_20170111_204023.jpg)