Lagi, Pengguna Miras Digelandang Satpol PP Belitung

Tiga orang pengguna miras dari Desa Bukulimat Kecamatan Manggar, Belitung Timur, diamankan Satpol PP Belitung

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Rusmiadi
Posbelitung.com/Dede Suhendar
Kasi Ops, Satpol PP Kabupaten Belitung, Saparudin memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada tiga lelaki asal Desa Buku Limau, Kabupaten Beltim yang kedapatan minum-minuman keras di area taman kota, Minggu (15/1/2017) dini hari. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Lagi, pengguna minuman keras (miras) dijaring Satpol PP Belitung, di sekitar taman pusat kota Tanjungpandan, Minggu (15/12/2017) dini hari.

Tiga orang pengguna miras ini ternyata berasal di Desa Bukulimat Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim).

"Mereka kami amankan tengah minum di taman kota semalam. Semuanya benar warga Beltim tepatnya dari Pulau Buku Limau," ujar Kasi Ops, Satpol PP Kabupaten Belitung, Saparudin.

Ia menjelaskan, ketiga lelaki tersebut sebelumnya pernah berkunjung ke salah satu tempat karoeke di wilayah Tanjung Pandan.

Kemudian, mereka berniat menghabiskan malam Minggu di taman kota sembari mengkonsumsi minuman keras.

Menurutnya, taman kota merupakan aset pemda yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi minum-minuman keras.

"Taman kota itu kan fasilitas umum, bukan untuk mabuk. Selain itu kami juga mencegah jangan sampai mereka mengganggu ketertiban umum," katanya.

Setelah diamankan, ketiga lelaki tersebut diberikan pembinaan dan sosialisasi tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum).

Lalu, mereka juga menandatangani surat perjanjian di atas materai.

"Langkah awal memang kami berikan pembinaan dulu. Tapi jika mereka terjaring razia lagi, maka tetap akan kami berikan sanksi sesuai Perda, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya.

Dari catatan Posbelitung.com, dalam sepekan belakangan ini hampir setiap malam Satpol PP merazia pengguna miras, serta penyalahgunaan obat-obatan untuk mabuk-mabukan.

Namun belum menyentuh pihak yang menjual, mengedar maupun memproduksi miras dari hasil pengembangan barang bukti miras yang diamankan dari pengguna.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved