Lagi, Pengguna Miras Digelandang Satpol PP Belitung
Tiga orang pengguna miras dari Desa Bukulimat Kecamatan Manggar, Belitung Timur, diamankan Satpol PP Belitung
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Rusmiadi
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Lagi, pengguna minuman keras (miras) dijaring Satpol PP Belitung, di sekitar taman pusat kota Tanjungpandan, Minggu (15/12/2017) dini hari.
Tiga orang pengguna miras ini ternyata berasal di Desa Bukulimat Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim).
"Mereka kami amankan tengah minum di taman kota semalam. Semuanya benar warga Beltim tepatnya dari Pulau Buku Limau," ujar Kasi Ops, Satpol PP Kabupaten Belitung, Saparudin.
Ia menjelaskan, ketiga lelaki tersebut sebelumnya pernah berkunjung ke salah satu tempat karoeke di wilayah Tanjung Pandan.
Kemudian, mereka berniat menghabiskan malam Minggu di taman kota sembari mengkonsumsi minuman keras.
Menurutnya, taman kota merupakan aset pemda yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi minum-minuman keras.
"Taman kota itu kan fasilitas umum, bukan untuk mabuk. Selain itu kami juga mencegah jangan sampai mereka mengganggu ketertiban umum," katanya.
Setelah diamankan, ketiga lelaki tersebut diberikan pembinaan dan sosialisasi tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum).
Lalu, mereka juga menandatangani surat perjanjian di atas materai.
"Langkah awal memang kami berikan pembinaan dulu. Tapi jika mereka terjaring razia lagi, maka tetap akan kami berikan sanksi sesuai Perda, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya.
Dari catatan Posbelitung.com, dalam sepekan belakangan ini hampir setiap malam Satpol PP merazia pengguna miras, serta penyalahgunaan obat-obatan untuk mabuk-mabukan.
Namun belum menyentuh pihak yang menjual, mengedar maupun memproduksi miras dari hasil pengembangan barang bukti miras yang diamankan dari pengguna.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/miras_20170115_132239.jpg)