Breaking News: Polisi Amankan Dua Kendaraan Terlibat Laka yang Tewaskan Bocah 6 Tahun

Dua unit kendaraan tersebut berupa sepeda motor Yamaha Xeon bernopol BN 6909 GO dan satu unit mobil truk BN 4844 LB berwarna kuning.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Satlantas Polres Belitung ketika melakukan olah TKP diruas Jalan Raya, Persimpangan H Rahanan, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (16/1/2017). Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Satlantas Polres Belitung langsung mengamankan dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan di Simpang H Rahanan, Jalan Sijuk, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Senin (16/1/2017) sore.

Dua unit kendaraan tersebut berupa sepeda motor Yamaha Xeon bernopol BN 6909 GO dan satu unit mobil truk BN 4844 LB berwarna kuning.

Ssepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih merah dikemudikan oleh Yulia (34) dan satu unit mobil truk BN 4844 LB berwarna kuning disopiri bernama Amran (60) warga Jalan Ahim, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

"Iya mobil dan motornya kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasat Lantas Polres Belitung, AKP Noval Nanusa G Desky melalui Kanit Laka Lantas, Aipda Heriyadi kepada Posbelitung.com, Senin (16/1/2017).

Polisi kini masih terus memproses hukum terhadap kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan berusia enam tahun tersebut.

Bocah berinisial NA itu saat kejadian dibonceng ibu kandungnya Yulia di bagian depan.

"Kami masih terus mendalami kasus kecelakaan ini. Sopir truk nya juga kami amankan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved