Jamkesda Berubah Jadi BPJS, Pemda Tidak Lagi Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit

Semenjak program Jamkesda berubah menjadi BPJS Kesehatan, pemerintah tidak lagi melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan rumah sakit.

Penulis: Dede Suhendar |
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kartu BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Semenjak program Jamkesda berubah menjadi BPJS Kesehatan, pemerintah tidak lagi melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan rumah sakit.

Pasalnya seluruh data peserta JKB sudah terintegrasi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, seluruh klaim tagihan peserta secara otomatis menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan.

"Kalau dulu masih Jamkesda memang betul pemda Belitung melakukan PKS dengan rumah sakit. Tapi kalau sekarang tidak lagi, karena yang punya wewenang kerjasama dengan rumah sakit hanya BPJS Kesehatan," ujar Plh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Ricco Sugara, Senin (16/1/2017).

Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah di kota besar.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta baru sebagian saja.

"Kalau datanya saya belum tahu pasti, tapi kalau rumah sakit pemerintah itu wajib bekerjasama dengan kami," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved