Rencananya Minggu Depan Anggota DPRD Ini Akan di PAW, Sudah Ada SK Gubernur
DPRD Beltim dikabarkan mengagendakan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Beltim dengan status Pengganti Antar Waktu untuk anggota DPRD Beltim...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - DPRD Beltim dikabarkan mengagendakan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Beltim dengan status Pengganti Antar Waktu untuk anggota DPRD Beltim Fakhrur Rizal.
Ketua DPRD Belitung Timur membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan surat PAW itu sudah berada di mejanya pada Senin (16/1/2017) ini dan sudah ia disposisikan kepada Sekretariat DPRD Beltim untuk diproses.
"SK Gubernur itu hari ini baru sampai di meja saya," kata Tom kepada Pos Belitung, Senin (16/1/2017) di Gedung DPRD Beltim.
Berdasarkan soft-file surat yang diperoleh Pos Belitung, SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Gubernur Babel nomor 188.44/1198/1.2016 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Beltim dari Partai Persatuan Pembangunan Masa Jabatan 2014-2019.
SK itu diteken oleh Plt. Gubernur Babel Yuswandi A. Temenggung tanggal 13 Desember 2016 di Pangkalpinang.
Surat ditembuskan hingga ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, dan berbagai pihak terkait lainnya.
"Meskipun itu tertanggal 13 Desember, tapi saya dengar, itu hanya penulisan karena Pak Gubernur ini kan Plt, mobile-nya Jakarta-Pangkalpinang-Jakarta, mungkin bisa saja satu atau dua minggu kemudian baru beliau teken. Yang jelas hari ini sudah sampai ke meja saya. Dan saya sudah sampaikan ke Setwan untuk segera diadakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan paripurna istimewa pelantikan PAW," beber Tom.
Berdasarkan SK tersebut, PAW untuk Fakhrur Rizal diusulkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Beltim dengan nomor 011/eks/10.07/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.
Kemudian, Ahmad Syafei diusulkan sebagai PAW berdasarkan surat Ketua KPU Beltim tertanggal 27 Oktober 2016 dan Surat Bupati Beltim tertanggal 22 November.
Dalam surat tersebut, Fakhrur Rizal diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Beltim sejak ditetapkan putusan pengadilan dan meresmikan Ahmad Syafei sebagai PAW-nya.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Belitung, perjalanan karir politik Fakhrur Rizal tamat usai tersangkut kasus Tipikor terkait Prona.
Di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dia divonis terbukti bersalah pada Desember 2015 lalu.
Tom Haryono Harun memperkirakan sidang paripurna istimewa pelantikan Pengganti Antar Waktu akan dilasanakan pada pekan depan.
"Insha Allah minggu-minggu depan, karena butuh persiapan. Untuk calon PAW, akan dihubungi Sekwan biasanya, untuk menyiapkan diri. Sehari sebelum pelantikan biasanya ada gladibersih dulu, inshaallah Minggu-minggu depan," tutur Tom. (M3)
