Pemerintah Beri Nama dan Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB

Selain penamaan dan pendaftaran pulau-pulau terpencil di Indonesia, pemerintah juga akan membuat sertifikat bagi 111 pulau terluar.

KOMPAS.com / DINO OKTAVIANO
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui awak media Kompas.com, di sela mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Raker membahas Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi IV, RUU Prioritas dan Prolegnas. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberi nama bagi 1.106 pulau yang selama ini tak bernama.

Nama pulau-pulau itu juga didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Itu yang sudah siap didaftarkan ke PBB, ada 1.106," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Sebenarnya, masih ada sebanyak 2.800 pulau lagi yang belum bernama dan belum didaftarkan.

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan nama pulau-pulau tersebut untuk juga didaftarkan ke PBB.

Selain penamaan dan pendaftaran pulau-pulau terpencil di Indonesia, pemerintah juga akan membuat sertifikat bagi 111 pulau terluar.

"Supaya tidak diambil oleh siapapun orangnya," ujar Susi.

Susi menampik jika penamaan, pendaftaran ke PBB serta pembuatan sertifikat itu adalah dalam rangka membuka pulau- pulau itu untuk investasi. Menurut dia, hal itu bukan satu- satunya tujuan.

"Bahwa investasi akan dibuka, ya biasa saja toh. Di pulau besar juga orang bikin resort, bikin agrikultur atau perikanan, apa sajaBOLEH kan, baik asing atau pun dalam negeri," ujar Susi.

"Artinya ya sesuai ketentuan saja. Kalau pulau kecil itu tidak boleh ada sertifikat hak milik, yang ada hak guna pakai, hak guna lahan dan hak guna bangunan," lanjut dia.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved