Breaking News

Kasus Mayat Dalam Karung, Tersangka Jalani Rekonstruksi Sebanyak 13 Adegan di Lima Lokasi

Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo yang turun langsung dalam kegiatan rekonstruksi ini mengatakan, total ada 13 adegan di lima lokasi.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Jajaran Polres Beltim menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan lalu diikuti dengan memasukkan mayat dalam karung dan dibuang di Kulong Simpor, kawasan Danau Nujau, Kecamatan Gantung Belitung Timur, Kamis (19/1/2017). (POSBELITUNG/DEDY QURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Meski jadi tontonan sekitar seratusan warga, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Aan Sarifah (31) di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, berlangsung lancar.

Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo yang turun langsung dalam kegiatan rekonstruksi ini mengatakan, total ada 13 adegan di lima lokasi.

Ketiga belas adegan itu memperagakan saat-saat Heri bertemu korban di sebuah warung kopi, kemudian ke lokasi korban dibunuh, pabrik penggilingan padi tempat pelaku mengambil karung, hingga bendungan PICE guna membuang barang bukti berupa bukti berupa celana dan sandal korban.

Semuanya lokasi terletak di Kecamatan Gantung.

Pantauan Pos Belitung dari adegan rekonstruksi, tersangka Heri tampak mengenakan penutup muka dan mengenakan baju tahanan berwarna hijau muda.

Dia menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik.

Adegan itu didahului dengan adegan tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.

Heri juga mempergakan adegan ia sempat hendak memerkosa korban namun urung karena korban sedang datang bulan dan akhirnya melakukan pelecehan terhadap tubuh korban.

Hingga kemudian ia mengambil karung menggunakan motor korban ke pabrik penggilingan padi yang terletak tak jauh dari lokasi pembunahan lalu membuang jasad korban di kulong yang ada di sekitar lokasi pembunuhan.

"Ada 13 adegan di lima lokasi," ujar Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo didampingi Kasatreskrim Polres Beltim AKP Yogi Pramagita dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung Timur Amardi P. Barus di markas Polsek Gantung.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 9.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo dan jajaranya serta pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur ikut turun langsung dalam kegiatan rekonstruksi ini.
(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved