WNA Tunisia Dikirim ke Jakarta untuk Mempermudah Pengurusan Deportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Tunisia berinisial BM (31) dikirim ke Jakarta untuk mempermudah pengurusan deportasi yang bersangkutan.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Warga Negara Asing (WNA) asal Tunisia berinisial BM (31) dikirim ke Jakarta untuk mempermudah pengurusan deportasi yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan, Eddy Erawan melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Parizal mengatakan yang bersangkutan dikirim ke Jakarta, Jumat (19/1/2017).
"Karena kedutaan yang bersangkutan di Jakarta, jadi lebih mudah untuk mengurusnya. Selain itu juga, kalau disini (Imigrasi Tanjungpandan) Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) ada keterbatasan," ungkap Parizal kepada posbelitung.com, Senin (23/1/2017).
Untuk pendeportasian terhadap BM, kata Parizal, kini telah ditangani oleh Direktrot Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.
"Disana (Jakarta) nanti sampai proses pemulangan. Pengajuan pemulangan itu, nanti sesuai dengan hasil penyidikan, jadi tergantung yang di Jakarta," ujarnya.
Imigrasi semula mendetensi BM lantaran diduga tidak mengantongi izin lengkap berada di Indonesia sesuai dengan pasal 78 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
"Dipasal itu, berkaitan dengan izin tinggal yang bersangkutan sudah habis, dan habis masa berlakunya sudah lebih dari 60 hari," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/parizal_20151215_192849.jpg)