SPSI Belitung Awasi Penerapan UMP 2017

Ia menjelaskan, unit DPC SPSI yang berada di perusahaan berfungsi mediator jika terjadi masalah tenaga kerja dan pengupahan

Penulis: Dede Suhendar |
google
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Jika terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2017, maka DPC SPSI Kabupaten Belitung akan segera melakukan koordinasi dengan SKPD terkait.

Menurut Azhar Asbatara selaku Ketua DPC SPSI Kabupaten Belitung, jika SK Gubernur sudah terbit, maka pihak perusahaan harus menjalankannya.

"Pekerja bisa melapor dengan kami, karena SPSI ini kan cabangnya banyak dan punya unit-unit di perusahaan. Khusus Belitung punya dua federasi perusahaan yang dominan itu perkebunan dan tambang," ujarnya, Senin (6/2/2017).

Ia menjelaskan, unit DPC SPSI yang berada di perusahaan berfungsi mediator jika terjadi masalah tenaga kerja dan pengupahan. Dalam artian, unit tersebut sebagai mitra perusahaan dalam menyelesaikan masalah sebelum naik ke jenjang berikutnya.

Berdasarkan persyaratan, satu unit federasi terdiri dari 10 orang dari pekerja di sebuah perusahaan. Setelah dibentuk dan dikukuhkan, nantinya akan didaftarkan di dinas yang menaungi masalah tenaga kerja untuk legalitasnya.

"Makanya kalau laporan itu tidak sampai ke DPC, artinya sudah selesai di unit-unit ini. Mereka ini sebagai mitra dalam menyelesaikan masalah," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved