SPSI Belitung Belum Terima Keluhan Pekerja Soal Upah Minimum

Artinya, wilayah Kabupaten Belitung dinyatakan aman semenjak UMP naik menjadi Rp 2.534.673,75 perbulan.

Penulis: Dede Suhendar |
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi: Buruh tuntut kenaikan upah 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Ketua Federasi DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Azhar Asbatara mengatakan pasca pemberlakukan UMP Kepulauan Babel 2017 pihaknya belum menerima keluhan dari pekerja.

Artinya, wilayah Kabupaten Belitung dinyatakan aman semenjak UMP naik menjadi Rp 2.534.673,75 perbulan.

"Alhamdulillah sementara ini kalau yang ada di bawah naungan kami masih aman, kami belum menerima laporan baik dari pekerja maupun perusahaan," ujarnya saat dihubungi posbelitung.com, Senin (6/2/2017).

Baca: Polisi Bawa Ponsel Bos DSP ke Jakarta Untuk Mengetahui Ini

Azhar menilai, para pekerja memang diuntungkan pasca kenaikan UMP tersebut. Karena angka kenaikan di wilayah Provinsi Babel termasuk tinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Baca: Kepala Dinas Ini Sebut Pemberlakuan UMP Jadi Dilema

Kemudian, jika rumusan perhitungannya berdasarkan inflasi, maka secara otomatis angka pengalinya menjadi besar. Mengingat inflasi di Negeri Laskar Pelangi terbilang cukup besar.

"Kalau penerapan tentunya relatif, untuk perusahaan besar memang sudah jalan. Kalau perusahan kecil, kami belum tahu," katanya.

Ia menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang keberatan dengan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor: 188.44/1106/TK.T/2016, maka bisa mengajukan keberatan sesuai mekanisme.

Akan tetapi, kekurangan yang ditanggugkan selama masa senggang harus tetap dibayarkan kepada pekerja.

"Keberatan tidak masalah, silahkan ajukan sesuai dengan mekanismenya," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved