Breaking News
Pencuri Motor Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku yang hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) tersebut, kini secara langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Satreskrim
Penulis: Disa Aryandi |
Remaja Yang Diciduk Polisi Karena Curanmor, Disangkakan Dengan Pasalnya.....
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Remaja berinisial IL (16), warga Jalan Gang Sambas, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Belitung lantaran mencuri sepeda motor (curanmor) dijerat dengan pasal pencurian.
Polisi menjerat pelaku IL, dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.
"Dia kami jerat dengan itu, karena mencuri dimalam hari dan yang dicuri dia adalah sepeda motor," kata KBO Reskrim Polres Belitung, Rabu (8/2/2016) malam ini.
Pelaku yang hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) tersebut, kini secara langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Satreskrim Polres Belitung.
Remaja yang mencuri sepeda motor milik korban Kartini (35) warga Jalan Camar, Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut secara langsung didampingi oleh orang tuanya.
"Pelaku langsung kami periksa ini, dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk BB (Barang Bukti) sepeda motor kami amankan untuk keperluan penyidikan," pungkasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pelaku-curanmor_20170208_201802.jpg)