Breaking News

Pencuri Motor Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku yang hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) tersebut, kini secara langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Satreskrim

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Capt foto : pelaku IL (berbalik badan), Rabu (8/2/2017) malam ini ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Remaja Yang Diciduk Polisi Karena Curanmor, Disangkakan Dengan Pasalnya.....

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Remaja berinisial IL (16), warga Jalan Gang Sambas, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Belitung lantaran mencuri sepeda motor (curanmor) dijerat dengan pasal pencurian.

Polisi menjerat pelaku IL, dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.

"Dia kami jerat dengan itu, karena mencuri dimalam hari dan yang dicuri dia adalah sepeda motor," kata KBO Reskrim Polres Belitung, Rabu (8/2/2016) malam ini.

Pelaku yang hanya menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) tersebut, kini secara langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Satreskrim Polres Belitung.

Remaja yang mencuri sepeda motor milik korban Kartini (35) warga Jalan Camar, Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut secara langsung didampingi oleh orang tuanya.

"Pelaku langsung kami periksa ini, dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk BB (Barang Bukti) sepeda motor kami amankan untuk keperluan penyidikan," pungkasnya. (*).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved