KPK Bakal Lakukan Ini Ketika Menteri Yasonna Dua Kali Dipanggil tak Hadir

Pasalnya, kasus ini sendiri berkas perkaranya sudah tahap satu dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka serta barang bukti

Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan kelanjutan dari pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Pasalnya, kasus ini sendiri berkas perkaranya sudah tahap satu dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka serta barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.

Sementara Menteri Yasonna sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎tidak memungkiri pihak penyidik memang masih memerlukan keterangan dari Menteri Yasonna.

"Keterangan yang bersangkutan sebagai saksi masih kami perlukan. Kami akan lakukan pemanggilan kembali," ucap Febri, Jumat (10/2/2017).

Sayangny,  Febri belum bisa memastikan kapan pemanggilan pada Yasonna‎ karena waktu pemanggilan sangat terbatas.

Dimana berkas sudah tahap satu dan segera tahap dua.

"Masih dipertimbangkan terus karena kan berkasnya sudah tahap satu," tambahnya.

Dalam kasus ini, Menteri Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan mereka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved